Politik

Didakwa Fitnah Jokowi, Roy Suryo Terancam Pasal Berlapis UU ITE dan KUHP

Editor: Hanif Zulfikar⏱️ 3 menit baca1 views
erdakwa Roy Suryo mengikuti sidang pembacaan dakwaan kasus tuduhan ijazah palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur
erdakwa Roy Suryo mengikuti sidang pembacaan dakwaan kasus tuduhan ijazah palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur

JAKARTA — Eks Menpora Roy Suryo resmi didakwa atas dugaan fitnah, pencemaran nama baik, dan manipulasi dokumen digital terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo di PN Jakarta Timur

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo, menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (17/9/2026). Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Roy atas tuduhan menyebarkan informasi bohong, mencemarkan nama baik, serta memanipulasi dokumen elektronik terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Dalam surat dakwaan bernomor PDM-134/M.1.14/Eoh.2/07/2026, JPU menjerat terdakwa dengan pasal berlapis:

    • Dakwaan Pertama: Roy didakwa melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah. Secara primair, Roy dijerat Pasal 434 ayat (1) jo. Pasal 441 ayat (1) KUHP. Secara subsidair, ia disangkakan melanggar Pasal 433 ayat (1) jo. Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Jaksa menilai Roy menyerang kehormatan Jokowi dengan menuduh ijazah S1 miliknya palsu di ruang publik tanpa mampu membuktikannya.

    • Dakwaan Kedua: Roy didakwa melanggar Pasal 35 jo. Pasal 51 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Jaksa memaparkan Roy memanipulasi foto ijazah Jokowi menggunakan metode Error Level Analysis (ELA) guna menggiring opini publik seolah-olah dokumen tersebut tidak otentik.

    • Dakwaan Ketiga: Roy dijerat Pasal 32 jo. Pasal 48 ayat (1) UU ITE jo. UU No. 1/2026 karena diduga mengubah, memotong (cropping), dan mentransmisikan foto ijazah Jokowi yang beredar di platform X tanpa hak atau izin pemiliknya.

Keabsahan Ijazah dan Fakta Forensik

Menjawab tuduhan ijazah palsu, jaksa membacakan hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab 4578/DCF/2025 tertanggal 7 Oktober 2025. Hasil uji forensik menyimpulkan barang bukti fisik ijazah Sarjana Fakultas Kehutanan UGM Nomor 1120 atas nama Joko Widodo identik dengan 14 dokumen pembanding resmi lainnya.

Berdasarkan arsip akademik resmi UGM, Joko Widodo tercatat sebagai mahasiswa aktif sejak 28 Juli 1980 dan telah menuntaskan beban studi 160 SKS sebelum ijazah Sarjana Kehutanan diterbitkan pada 5 November 1985.

Perkara ini bermula dari laporan ajudan Jokowi, Kompol Syarif Muhammad Fitriansyah. Pada periode 22 April hingga 21 Mei 2025, pelapor mengidentifikasi sedikitnya 28 unggahan di media sosial X dan YouTube yang memuat narasi ijazah palsu, di mana tuju

H
Hanif Zulfikar

Editor • Sekilat Info

Penulis terverifikasi Sekilat Info.

100%