Skandal Suap Izin HGB Bogor: KPK Buka Peluang Jerat Korporasi Summarecon Agung

JAKARTA — Ketika ada fakta-fakta di proses penyidikan yang akan dilakukan oleh tim penyidik ke depan ini, ditemukan aliran-aliran atau menggunakan rekening perusahaan yang kemudian itu dipakai untuk operasional perusahaan, nah itu tentunya kan ada manfaat yang diterima oleh korporasi. Nah, itu sudah masuk konteks ke unsur-unsur untuk kita mintakan pertanggungjawaban pidananya pihak korporasi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas cakupan penyidikan kasus dugaan suap terkait pembukaan blokir Hak Guna Bangunan (HGB) lahan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Lembaga antirasuah tersebut kini menelusuri potensi keuntungan materiel yang dinikmati PT Summarecon Agung Tbk, sekaligus membuka peluang penetapan tersangka pidana korporasi.
Meskipun saat ini jerat hukum baru dikenakan secara perorangan kepada Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adi (ADR), penyidik mendalami indikasi pemanfaatan rekening ataupun aset perseroan dalam melancarkan gratifikasi kepada pejabat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Landasan penelusuran ini bertumpu pada premis bahwa pengurusan legalitas lahan tersebut secara langsung bermuara pada kepentingan ekspansi operasional bisnis perusahaan pengembang tersebut.
Sorotan terhadap korporasi properti ini kian menguat mengingat keterlibatan entitas Summarecon bukan kali pertama terjadi. Sebelumnya, Vice President Summarecon Agung Oon Nusihono pernah terbukti bersalah dan dijatuhi vonis tiga tahun penjara dalam operasi tangkap tangan (OTT) suap perizinan IMB Apartemen Royal Kedhaton yang turut menjerat mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.
Dalam konstruksi perkara suap HGB di Bogor kali ini, KPK telah menetapkan delapan orang tersangka:
Unsur Pejabat ATR/BPN:
Lampri (LMP), Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN.
Sontang Coin Manurung (SON), Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.
Unsur Pengembang:
Adrianto Pitojo Adi (ADR), Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk.
Unsur Pihak Swasta:
Fahd El Fouz (FEZ), Arif Sugiyanto (ARF), Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF) yang diduga bertindak sebagai orang kepercayaan menteri, serta Rizal Pahlevi (LEV).
Berita Terkait
Bagikan berita:


