Nasional

Komisi II DPR Panggil Ombudsman RI Terkait Temuan di Lapas Cibinong

Editor: Hanif Zulfikar⏱️ 3 menit baca8 views
etua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menyampaikan agenda pemanggilan Ombudsman RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta
etua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menyampaikan agenda pemanggilan Ombudsman RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta— Kredit: ANTARA / Khaerul Izan

JAKARTA — Komisi II DPR RI menjadwalkan rapat bersama Ombudsman RI pada Selasa (29/9/2026) guna mendalami temuan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong serta merumuskan evaluasi tata kelola pemasyarakatan secara nasional.

Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menjadwalkan rapat kerja bersama Ombudsman Republik Indonesia pada Selasa (29/9/2026) pukul 14.00 WIB. Agenda pemanggilan ini difokuskan untuk mengklarifikasi serta mendalami temuan klaster fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan bahwa pemanggilan ini bertujuan mengumpulkan fakta langsung dari hasil investigasi Ombudsman guna mencegah maladministrasi berulang. Menurutnya, Ombudsman diharapkan tidak hanya menyoroti kasus di Lapas Cibinong secara parsial, melainkan mampu memberikan rekomendasi komprehensif bagi perbaikan pelayanan publik di seluruh lapas Indonesia.

"Ombudsman itu bukan menangani persoalan berdasarkan fakta-fakta pada titik-titik tertentu, tetapi kemudian mengambil berbagai macam fakta di seluruh Indonesia untuk melakukan rekomendasi pelayanan publik," ujar Rifqinizamy di Jakarta, Senin (28/9/2026).

Sebelumnya pada hari yang sama, Komisi XIII DPR RI telah menggelar rapat dengar pendapat bersama Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi dan Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong nonaktif, Wisnu Hani Putranto, untuk meminta klarifikasi atas kasus serupa.

Namun, pihak Ombudsman RI berhalangan hadir dalam rapat bersama Komisi XIII tersebut. Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya menjelaskan ketidakhadiran lembaga pengawas pelayanan publik itu disebabkan oleh tata tertib kemitraan parlemen, di mana surat permohonan koordinasi yang dikirimkan Komisi XIII belum sempat direspons oleh Komisi II DPR selaku mitra kerja resmi Ombudsman RI.

H
Hanif Zulfikar

Editor • Sekilat Info

Penulis terverifikasi Sekilat Info.

100%