Kematian Orang Utan Sempurna Akibat Karhutla Picu Desakan SOP Perlindungan Satwa dari Parlemen

Kemenhut harus menyusun SOP terkait perlindungan terhadap satwa yang dilindungi bila terjadi karhutla, misalnya dalam menghadapi kabut asap, manusia bisa menggunakan masker tetapi bagaimana dengan satwa yang dilindungi.
Kematian seekor orang utan Kalimantan (Pongo pygmaeus) bernama Sempurna di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, memicu gelombang desakan dari anggota DPR RI di Senayan. Satwa dilindungi tersebut sebelumnya dievakuasi warga dan tim gabungan BKSDA Kalbar bersama Yayasan International Animal Rescue Indonesia (YIARI) pada Minggu (30/8) dalam kondisi lemas akibat gangguan pernapasan ekstrem, sebelum akhirnya dinyatakan mati pada Kamis (3/9).
Insiden ini mendorong parlemen menuntut perubahan mendasar dalam tata kelola penanggulangan bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla):
Kebutuhan SOP Satwa Dilindungi: Komisi IV DPR meminta Kementerian Kehutanan (Kemenhut) merumuskan prosedur standar operasi (standard operating procedure/SOP) penyelamatan dan perlindungan satwa liar saat karhutla berlangsung. Penanganan karhutla didorong menggunakan mekanisme terpadu penanggulangan tanggap darurat di bawah BNPB serta penegakan hukum tegas non-administratif bagi para pembakar hutan.
Alarm Krisis Ekologis: Peristiwa ini dinilai sebagai alarm genting bahwa paparan kabut asap telah mencapai taraf kritis yang merusak ekosistem dan mengancam keselamatan hayati serta kesehatan masyarakat secara luas.
Paradigma Penanganan Komprehensif: Komisi VIII DPR menggarisbawahi perlunya percepatan evakuasi satwa di lokasi rawan api serta koordinasi lintas lembaga antara BNPB, KLH, BKSDA, dan pemerintah daerah. Keberhasilan pemadaman karhutla diminta tidak lagi diukur sekadar dari jumlah titik panas (hotspot) yang padam, melainkan dari keselamatan populasi satwa dan manusia yang berhasil terlindungi dari kepungan asap.
Berita Terkait
Bagikan berita:


